Presiden Jokowi Ancam Pecat PNS yang Bolos Sebulan, Ini Rincian Hukuman Lainnya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE – Baru-baru ini ada hal mengejutkan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk para abdi negara di seluruh Indonesia.

Orang nomor satu di negeri ini, memberikan ancaman yang tidak main-main begi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.

Seperti dilansir CNNindonesia, Jokowi bakal memberhentikan alias memecat jika PNS tersebut tidak masuk kerja dengan alasan jelas alias absen dan tidak memenuhi ketentuan jam kerja.

Hukuman ini berlaku bagi abdi negara yang absen dengan kumulasi mencapai 28 hari kerja atau lebih dalam setahun.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid berlaku sejak 31 Agustus 2021.

TRENDING di Twitter, IndiHome dan Telkomsel Gangguan Jaringan Sejak Minggu Malam

“PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin,” ungkap Sekretaris Kabinet Indonesia dalam keterangan resmi, Rabu (15/9).

Hukuman ini juga berlaku bagi PNS yang absen secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” terang Pasal 15 PP tersebut.

Sementara, bagi PNS yang absen dengan jumlah kumulatif di bawah 28 hari dalam setahun diberikan hukuman yang bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *