Ini Rincian Hukuman Lainnya:
Hukuman Ringan
– PNS absen dengan alasan yang tidak jelas selama 3 hari dalam setahun dihukum teguran tertulis
– PNS absen 4-6 hari dalam setahun diberi teguran tertulis
– PNS absen 7-10 hari dalam setahun diberi teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas terhadap pegawai
Hukuman Sedang
– PNS absen 11-13 hari dalam setahun, tunjangan kinerja (tukin) dipotong sebesar 25 persen selama enam bulan
– PNS absen 14-16 hari dalam setahun, tukin dipotong 25 persen selama sembilan bulan
– PNS absen 17-20 hari dalam setahun, tukin dipotong 25 persen selama satu tahun
Surat Irjen Napoleon Usai Aniaya Muhammad Kece : Siapa Pun Tak Boleh Menghina Rasulullah
Hukuman Berat
– PNS absen 21-24 hari dalam setahun diturunkan jabatannya ke yang lebih rendah selama setahun
– PNS absen 25-27 hari dalam setahun dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun
– PNS absen 28 hari atau lebih dalam setahun dipecat
– PNS absen terus menerus 10 hari kerja dipecat
Sementara, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah PNS mencapai 4.168.118 orang per 31 Desember 2020. Jumlah ini berkurang sekitar 21 ribu atau 0,5 persen dari 4.189.121 orang pada akhir 2019.(NMD/CNNIndonesia)







