Napoleon menyebut perbuatan M Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Dia pun menyayangkan konten Kece di media sosial belum dihapus oleh pemerintah.
“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu,” imbuhnya.
M Kece yang merupakan tersangka kasus penistaan agama sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan.
BACA JUGA :
Tak Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte : Saya Lebih Baik Mati
M Kece yang bernama asli M Kosman itu mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.
M Kece sampai saat ini masih mendekam di dalam tahanan. Ia ditetapkan tersangka penistaan agama Islam. Kepolisian menangkapnya pada 24 Agustus 2021 di Bali.
Awalnya, ia diburu kepolisian lantaran aduan masyarakat atas materi konten YouTube miliknya. Kece diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi beberapa bulan lalu, ia tetap mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri, tempat M Kece turut ditahan.
Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.
“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9/2021).
Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad







