“Kalaupun mau memotong, mestinya dihabiskan dulu tahun anggaran 2021 ini,”kata ASN tak mau disebut Namanya kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (22/9/2021).
Meski demikian, dia dan teman-temannya hanya bisa pasrah dan berharap keuangan daerah membaik dan dikelola para pengambil kebijakan dengan baik.
Terkait kebijakan pemotongan tersebut, Plt Sekda HST H Muhammad Yani yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id membenarkan adanya pemotongan tersebut.
“Dengan berbagai pertimbangan yang matang selama tiga bulan dipelajari, kebijakan ini akhirnya terpaksa diambil Tim Anggaran Pemerintah Daerah, karena keuangan daerah saat ini sangat tidak memungkinkan,” kata Yani.
382 Siswa SMPN 1 Martapura Kabupaten Banjar Divaksin, Orangtua Bertanya-tanya Soal Ini
Dijelaskan, saat ini Dana Alokasi Umum atau dana transfer tekor sebesar Rp 5 miliar.
Adapun DAU pada APBD HST sebesar Rp 487 miliar, sedangkan untuk membayar gaji ASN Pemkab HST sebesar Rp 493 miliar.
Sementara, Pemkab HST juga dikenai kewajiban mengalokasikan 10 persen DAU untuk dana desa dan kewajiban lainnya, termasuk nanti untuk pegawai PPPK.
“Jadinya transfer dana pusat itu hanya dana numpang lewat, tidak bisa diutak atik lagi,”jelas Sekda.
Ditambahkan, meski diatas kertas APBD HST 2021 Rp 1,1 triliun lebih, namun yang aktif bisa digunakan hanya sekitar Rp 600 miliar, karena sisanya adalah dana numpang lewat yang habis untuk membayar kewajiban-kewajiban pemerintah daerah seperti membayar gaji ASN tadi.
Selain itu, tiap tahun, DAU juga mengalami penurunan, serta adanya beberapa kali refocosing anggaran untuk penanganan covid-19.
DItambah lagi, status wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan, membuat HST kehilangan Dana Insentif Daerah (DID) yang biasa diterima dengan nilai Rp 10 milaran, turut andil membuat anggaran defisit.
Selain itu, adanya utang pemerintah pusat untuk membayar tenaga Kesehatan yang menangani covid-19, dibebankan ke daerah. Bahkan, jika insentif Nakes yang totalnya Rp 1,5 miliar itu belum dibayar, daerah juga tak bisa membayarkan tunjangan ASN.







