Sempat terjadi negosiasi yang cukup alot, karena korlap pengunjuk rasa meminta selain dari perwakilannya, pengecekan juga disaksikan para awak media agar lebih terbuka dan transparan.
Setelah beberapa kali melalui negosiasi belum ada titik temu, bahkan pengunjukrasa sempat memasang terpal di depan pagar masuk, duduk beralaskan karton sebagai aksi kekecewaan mereka kepada perusahaan.
Hingga pada akhirnya pihak manajemen mengizinkan, dengan catatan saat pengecekan didampingi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru dan surat resmi.
Lima Bandar Sabu Terncam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar Usai Diciduk Polres HSS
100.000 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, Mendikbud Nadiem Minta Tepuk Tangan
Didampingi rekannya Ardiansyah, Korlap pengunjukrasa Muhammad Akbar usai peninjauan lokasi, mengatakan hasil akhir limbah dibuang ke laut.
Meski dijelaskan pihak PT SDO, limbah hasil akhirnya dibuang ke laut tersebut sudah standar mutu melalui proses-proses.
“Berarti jelas dugaan kami bahwasanya limbah dibuang ke laut. Makanya ada efek yang masih terjadi pencemaran lingkungan terutama dalam kawasan lautan,” ujar Akbar.
Itulah yang merugikan masyarakat nelayan kecil, terutama nelayan yang beroperasi di wilayah pesisir sekitar SDO.
Ditegaskan Akbar, langkah selanjutnya dari aliansi nelayan dan LSM tetap melakukan pengawasan, bisa jadi lanjut Akbar, standar mutu yang dikeluarkan dan jernih airnya.
“Tapi ketika kami tidak di sini (melakukan aksi), tidak ada proses penyaringan lagi. Ini yang kita khawatirkan,” pungkasnya.
Perwakilan manajemen perusahaan, Irfan Syafruddin ditemui di lokasi mengatakan, semua air limbah yang ada di sekitaran pabrik refinery, akan ditampung WTP atau tempat pengumpulan limbah-limbah di perusahaan.
Baru diolah di WTP hingga menghasilkan air yang sesuai baku mutu.
Di WTP ditambahkan beberapa cimikel-cimikel yang berfungsi memisahkan air dan minyak.
Kemudian masuk ke MBBR.







