JAKARTA, KALIMANTANLIVE – Balai POM mengajurkan sebaiknya Susu Kental Manis (SKM) digunakan untuk topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh dan lain-lain).
Untuk itu BPOM tidak menganjurkan SKM diseduh menjadi minuman tunggal oleh masyarakat.
Dijelaskan dalam siaran pers resmi seperti dilansir tribunnews.com pada Kamis (23/9/2021), SKM adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.
Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
MISTERI iPhone 14 Mulai Bakal Terungkap, Usung Kamera 48MP hingga Harga Lebih Bersahabat
SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.
“Masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi,” ungkap keterangan BPOM tesebut.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan, total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan.
Sebagai bentuk informasi kepada masyarakat, sesuai Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.







