Lima Bandar Sabu Terncam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar Usai Diciduk Polres HSS

Tak hanya itu, ada juga barang bukti yang diamankan berupa dua sumbu yang terbuat dari plastik, satu korek api, satu lembar tisu, satu sedotan plastik, satu tas berbahan kulit berwarna hitam, dan satu kotak rokok.

Sementara dari tangan FR diamankan satu gawai warna hitam. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Tersangka lainnya yakni, RH dan SU. RH dan SU diamankan pada 4 Agustus lalu di Desa Amawang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

FAKTA Dipotongnya Tunjangan ASN HST Capai 50 Persen, Kaget hingga Keuangan Daerah yang Tekor

TERUNGKAP Alasan Rombongan Moge HDCI Kalsel Melintasi Jembatan Alalak I, Ini Fakta-faktanya

Dari tangan RH, polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram.

Selain itu juga diamankan satu kotak rokok, satu unit gawai, uang tunai Rp 250 ribu, dan dua pak plastik klip.

Batang bukti lain dari tangan SU diamankan dua plastik klip dan uang tunai Rp 179 ribu.

Keduanya, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *