Lakukan Penggelapan Jual Beli Bio Solar di Tabalong, Ayah & Anak Tiri Dibekuk di Kabupaten Banjar

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru dan Polres Banjar menangkap dua pelaku penggelapan dalam jual beli bio solar.

Pelaku melakukan aksi kejahatannya di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong Sabtu (28/8/2021) malam.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp 43 juta.

Seperti dikutip di banjarmasinpost.co.id, dua pelaku yang terlibat tersebut masing-masing MS alias Edi (21), warga Kelurahan Kayu Bawang Kecamatan Gambut dan S MH alias Yanto Solar (42), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan (Kalsel).

3 Kasus Narkoba dan 13 Kriminal Umum Dominasi Kasus Kejahatan Selama Agustus di HSS Kalsel

Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 33 Pria Selama 8 Bulan dan Diperas Pacarnya, Memicu Kemarahan Rakyat India

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasihumas Iptu Mujiono, Sabtu (25/9/2021), membenarkan adanya pengungkapan dugaan penggelapan dengan dua pelaku.

Dalam pengungkapan inj petugas juga menyita barang bukti diantaranya 6 buah kartu ATM, 2 buah slip tanda bukti transfer uang korban dan 1 buah Hp.

Disampaikan, penangkapan kedua orang ini sebagaimana laporan pengaduan korban pada Minggu (29/8/2021) di Polres Tabalong.

Korban merasa keberatan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 43 juta r hasil dari penjualan BBM jenis bio solar atas nama perusahaan di Kalsel yang dikirim ke si pembeli yang beralamat di Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong sebanyak 1 tangki dengan muatan 5.000 liter terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *