Atas tindakannya yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimum 20 tahun penjara.
Kompol Mars Suryo Kartiko mengimbau agar masyarakat, khusunya Banjarmasin dan Kalsel umumnya agar jangan tergiur selisih keuntungan dengan ikut menggeluti jual beli barang haram tersebut.
“Pidana hukumannya jelas dan jangan ada penyesalan di belakang hari. Walau dalam ekonomi susah akibat pandemi Covid-19, dimohon untuk banyak bersabar dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT,” imbaunya.
Sebelumnya, pada tanggal 14 September 2021 Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria yang yang memiliki 523,13 gram sabu dari sebuah hotel di kawasan Kampung Melayu Banjarmasin. (david)
Editor : Elpian Achmad







