JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan metode baru.
BPJS Kesehatan berencana mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan “kelas standar”.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sewaktu dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
HOREE! Mulai Bulan Depan, Naik Pesawat & KA Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi, Tapi Hanya Pakai Ini
“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata dia.
Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.
“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” katanya lagi.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.







