Tak Ada Lagi Kelas 1, 2 dan 3, BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, Begini Penerapannya

Daftarkan email

“Rawat jalan seperti biasa, disini yang dibahas terkait kelas rawat inap,” ujarnya.

Rawat inap kelas standar bertahap mulai 2022

Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.

Sosper Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Ulin, Yani Helmi: Warga Tak Boleh Ditolak karena Biaya

ISU Kembali Menerpa Tukul Arwana, Setelah Stroke karena Vaksin, Saat Ini Dikabarkan Tutup Usia, Ini Faktanya

“Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia.

Adapun terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus berproses.

Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.

Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

“Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *