Pelaku kesal diselingkuhi
Atas kecurigaan tersebut, keluarga korban akhirnya membuat laporan polisi.
Pelaku berhasil diamankan Polsek Deli Tua.
Saat ditanya mengenai motif penganiayaan, pelaku mengaku kesal diselingkuhi oleh korban.
“Diduakannya aku bang,” kata pelaku, Senin (27/9/2021), mengutip Tribun Medan.
PN berniat membeli cairan HCL untuk mecelakai korban.
Namun, korban ternyata meninggal dunia.
“Awalnya mencelakai dia (korban) doang bang. Enggak ada niat membunuhnya. Saya menyiramnya pakai cairan HCL untuk membersihkan lantai,” tambahnya.
Kini pelaku teranca hukuman 20 tahun penjara.
“Korban merupakan anak di bawah umur. Maka dari itu, tersangka kami jerat dengan Undang – Undang Perlindugan Anak dan Pasal 338 atau Pasal 340,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu sepeda motor Kawasaki Ninja, satu plastik kresek warna merah yang digunakan pelaku untuk menyimpan air keras dan satu botol plastik kecil warna putih.
Editor: NMD
sumber : tribunnews.com







