Berapa Sih Gaji Pensiunan Polisi? Hingg Eks Polantas Ini Terlilit Utang dan Ngemis Jadi Manusia Silver

Gaji pensiunan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019. Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuakan dengan pangkat terakhir di dinas kepolisian.

Agus Dartono (61) saat terciduk petugas Satpol PP Semarang.(tangkapan layar video viral)

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk pada Nomor 20 Tahun 2019:

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100

Untuk lebih detail soal penggolongan pangkat di kepolisian, berikut tingkatan pangkat yang berlaku di Polri:

Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda
Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, da Kompol
Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen

LIVE Liga Champions Malam Ini, Saksikan di SCTV Laga Juventus vs Chelsea, Lukaku Main Kante Absen

Gaji pensiunan polisi penderita cacat

Bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.

Rincian gaji pensiunan polisi dengan cacat langsung selama dinas adalah sebagai berikut:

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.960.700
Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 – Rp 4.032.600
Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 – Rp 4.780.600
Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 – Rp 5.243.400
Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 – Rp 5.930.800

Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.

Berikut penyesuaian gaji pensiunan polisi karena catat tidak langsung selama masa dinas:

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 – Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 – Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 – Rp 4.448.100.

editor : NMD
sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *