KALIMANTANLIVE.COM – Mengaku keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul, wanita ini melakukan aksi kejahatan.
Seorang anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengaku menjadi korban aksi penipuan wanita ini.
Pelaku sendiri memiliki nama Siska Sari W Maulidhina dan mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dirinya mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
VIRAL Fenomena Manusia Silver, dari Bayi 10 Bulan hingga Pesiunan Polisi, Ini Tindakan Mensos Risma
Ia kemudian meminta korban untuk melakukan ritual agar tidak ditangkap oleh KPK.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.
Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.







