Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Gondol Rp4 Miliar dari Anggota DPR RI, Supaya Tak Ditangkap KPK

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” ujarnya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina, menuturkan Siska sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.

“Kesalahannya apa saya? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu,” tanya Rudi.

Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan.

Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

“Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa ‘Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?’. Korban menjawab ‘Iya Uti, sehat’. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata ‘Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar’.

Korban bertanya ‘Bagaimana supaya aman ?’. Siska menjawab ‘Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu’. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan,” terang Rahmi.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *