SADIS! Usai Pukul Pakai Serutan Es, Seorang Anak Gantung Ayahnya Hingga Tewas, Hanya Karena Masalah Ini

Saat ini pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Petugas juga telah mengamankan barang bukti sebuah alat serutan es yang terbuat dari kayu balok,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, seutas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, sebilah pisau, satu buah gunting, sebuah kursi kecil berwarna cokelat, sehelai baju koko warna putih dan celana dasar warna cream.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

editor : NMD
sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *