Dana tersebut kata Hamidun sudah disita oleh Kejari Batola terkait penyidikan kasus yang menyeret H Makmun tersebut.
Soal penahanan terhadap tersangka, Hamidun menyebut yang bersangkutan kooperatif dan dengan kesadaran sendiri datang ke Kejari Baritokuala saat dipanggil melalui surat pemberitahuan tentang tahapan penyerahan kasus dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Jadi memang tidak ada dijemput paksa dan lain sebagainya. Saat disurati pemanggilan itu tersangka datang ke kantor,” terang Hamidun.
Tak Tahan Mendapat Cambukan, Perempuan Pelanggar Hukum Syariat Islam di Aceh Jatuh Pingsan
editor : NMD
sumber : Banjarmasinpost.co.id







