“Saran saya, jangan dahulu terburu- buru memutuskan seperti itu, tapi buat kajian mendalam dahulu tentang kelayakan investasinya selama ini, dan dihitung dulu biaya tenggelamnya (cost), karena sudah pintu masuk, dan duit yang hilang itu bukan sekedar hilang nantinya karena duit rakyat, harus dipertanggungjawabkan walaupun terjadi dimasa lalu. Singkat cerita jangan terburu- burulah tapi buat kajian mendalam,” sarannya.
Menurutnya jika pun pembangunan masjid Sriwijaya dilanjutkan kembali, harus sudah melalui proses kajian, dan proses hukum tetap dipisahkan, mengingat aset yang ada juga tidak disita Kejaksaan.
“Artinya, tugas kita berikutnya bagaimana membangun untuk mengatasi masalah yang lama, dengan kehati- hatian sehingga perlu transparansi kehatian kedepan. Kalau memang tidak terbangun jelas jadi sejarah dan mau apalagi, dan jadi monumen masjid tak sudah, kalau di Bengkulu ada monumen dendam tak sudah,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : kompas.com







