BANJARMASIN, kalimantanlive.com – Pupus sudah harapan Ahmad Irpan alias Ipan (21) untuk mendapatkan untung dari barang haram.
Aksinya mengelabui polisi menyembunyikan sabu berakhir dengan kegagalan.
Warga Jalan Martapura Lama Km. 7,2 Kompleks Graha Sejahtera, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar itu akhirnya ditangkap polisi.
Pria pengangguran tersebut diamankan pada Kamis (16/9/21) silam oleh Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.
Ia telah diincar petugas karena menurut informasi Ipan adalah seorang kurir narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (1/10/2021) mengatakan Ipan diamankan dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 601,02 gram.
BACA JUGA Lomba Balogo di Museum Lambung Mangkurat Kalsel, Sembilan Group Tampil Jadi Pemenang
Modus yang dilakukannya guna mengelabui polisi saat ditangkap barang bukti berupa sabu diletakan di bawah tiang penerangan jalan umum (tiang listrik).
Namun kali ini apes bagi Ipan aksinya terendus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Sabu di kemasan dalam kantong yang disembunyikan Ipan di bawah dua buah tiang listik di Komplek Permata Regency tepatnya di tiang nomor 10 kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan berhasil disita petugas.
“Tersangka merupakan target operasi pihak kepolisian sejak lama. Barang bukti sabu ini disembuyikan di bawah tiang listrik,” tutur Kasat.
Dikatakan, untuk sebuah gulungan kantong plastik ada berisi 4 paket sabu, sedangkan se buah gulungan plastik lain berisi 2 paket sabu.
Kepada polisi, Ipan mengaku sudah pernah satu kali menjadi kurir dengan upah 10 juta rupiah, namun yang kali kedua melakukan, bernasib apes.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup kasat.
M Khaitami/banjarmasinpost.co.id







