Setelah uang sebagai jaminan (mahar) yang diminta tersebut diberikan akan tetapi perhiasan dan uang yang dijanjikan pelaku tersebut tak kunjung ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.
“Merasa tertipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Kasat Tommy.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan delapan barang bukti meliputi satu buah kotak kardus berisi kompor arang dan serbuk kayu,
beberapa helai kain berwarna kuning,tas koper ukuran besar yang berisi daun kering yang mulai membusuk, kardus ukuran besar berisi beberapa bantal bekas, kain cerca, dua helai kain panjang warna hitam, sebuah batu ukuran 5 kg dan beberapa lembaran uang kertas mainan dengan lembaran Rp100.000.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 372 KUH Pidana,” ujar Kasat Reskrim.
(M Khaitami/antara)







