JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Ini acaman bangi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Saat ini pemerintah sedang memperbaharui aturan tentang disiplin PNS yaitu PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Aturan itu kan menggantikan PP 53 Tahun 2010 yang juga mengatur disiplin PNS.
Baca Juga :WASPADA! Ada Windows 11 Palsu yang Berisi Malware, Namanya “86307_windows 11 build”
Baca Juga :Ibnu Sina Andalkan 3T Lawan Status PPKM Level 4 Kota Banjarmasin, “Harus Banyak Lagi Ambil Sampel”
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru menyampaikan, salah satu sanksi disiplin kepada PNS adalah pemotongan tunjangan kinerja alias tukin.
“Dalam PP ini, dalam jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin itu menjadi bagian untuk hukuman,” kata Otok dalam webinar yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (6/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Pemotongan tukin termasuk dalam kategori hukuman sedang.
Tukin PNS yang tidak disiplin akan dipotong 25 persen dan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan.
Tergantung pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Potongan tukin menggantikan beberapa sanksi disiplin yang lama berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat lebih rendah.
Otok juga mengungkap sejumlah sanksi baru lainnya.
“Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, jabatan diubah menjadi jabatan pelaksana selama setahun, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tutur Otok.







