Menurutnya, peran atasan dalam aturan disiplin terbaru ini sangat penting. Para atasan harus menindak pelanggaran disiplin kepada pegawainya, bila ada aduan atau bukti yang kuat.
Minimal, dengan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Jika tidak melakukannya, akan ikut dihukum juga.
“Bagi yang tidak mau menindaklanjuti pelanggaran disiplin bawahannya maka akan dijatuhi hukuman disiplin juga, bahkan lebih berat,” ujar Otok.
Baca Juga :NIK KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP, Semangat Single Identity Number, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Baca Juga :Indomie Goreng Jadi Mie Goreng Instan Terenak Menurut New York Magazine, Kok Bisa?
Setelah adanya perubahan, berikut ketentuan disiplin PNS yang baru dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021:
- Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
-
Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan, yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
-
Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.
-
Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat.







