KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Akibat bermain-main dengan narkotika, seorang perempuan muda ditangkap polisi dari Polres Kotabaru.
Perempuan berinisial BR alias Ibar (37), warga Desa Salino, RT 06, RW,01, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap anggota di jajaran Polres Kotabaru, Senin (4/10/2021).
Perempuan yang kesehariannya pedagang ini ditangkap anggota Satpolair Polres Kotabaru di pesisir Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir karena tersandung kasus narkotika.
Karena ulahnya, Ibar dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasatpolair AKL Koes Adi Dharma, Rabu (6/10/2021), membenarkan anggota mengamankan pelaku terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga :24 Anak Tewas Akibat Penyakit Aneh di India Utara, 8 Lainnya Meninggal Cepat Setelah Terinfeksi
Baca Juga :Positif Covid-19 di Kotabaru Bertambah Satu, Segini Jumlah Kasus Terpapar yang Dirawat di Dua RS
Menurut Koes, penangkapan tersangka bermula informasi masyarakat memiliki satu paket barang terlarang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Berawal informasi itu anggota kemudian mengamankan Ibar di jalan pesisir Desa Tarjun. RT 006, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru.
Pelaku ketika itu dibonceng seorang temannya dengan sepeda motor Suzuki Sky Drive.
Saat akan dilakukan penyergapan, teman Ibar sempat membuang bungkusan berisi sabu-sabu ke jalan.







