Haji Isam Laporkan Yulmanizar Saksi Kasus Suap Pajak ke Bareskrim Polri, Begini Penjelasan KPK

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pengusaha Samsudin Andi Rasyad alias Haji Isam melaporkan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar, ke Bareskrim Polri.

Haji Isam menilai Yulmanizar telah mencemarkan nama baik karena menuduhnya memiliki peran dalam kasus suap pajak.

“Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP,” kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangannya, Kamis.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons Haji Isam yang melaporkan Yulmanizar, ke Bareskrim Polri.

“Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Prinsipnya, ujar dia, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut.

Baca Juga :KETAHUAN Pesan Cewek via Aplikasi Kencan, Oknum Anggota Satpol PP Pekanbaru Terancam Sanksi Berat

Baca Juga :Gadis Belia Tewas Setelah Dibuatkan Jamu ‘Aborsi’ Beracun oleh Sang Pacar, Hasil Otopsi Ternyata Tak Hamil

Baca Juga :VIRAL Video Polisi Lakukan Stut ke Motor Mogok, Melanggar Aturan atau Tidak? Ini Penjelasannya

Ali berharap, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung.

“Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *