Kejaksaan Agung Pindahkan Sidang Pembunuhan 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab ke PN Jaksel

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Sidang tersebut, akan mendakwa dua tersangka anggota kepolisian, Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan. Sidang tersebut, akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Arif Nuryanta.

PN Jaksel membulatkan 18 Oktober 2021, sebagai hari sidang perdana kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

“Sidang petama perkara atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella, dan terdakwa Fikri Ramadhan, dijadwalkan pada Senin 18 Oktober 2021,” begitu kata Kepala Humas PN Jaksel, Suharno dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (6/10/2021).

BACA JUGA:
Siram Pacarnya Pakai Air Keras hingga Tewas, Pria Ini Mengaku Dibuntuti Orang Lalu Pura-pura Pingsan

BACA JUGA:
Dijaga Brimob Bersenjata, Petugas Kejari Tanahbumbu Geledah Kantor Perseroda Batulicin Jaya Utama

Menurut dia, persidangan, kata dia, akan dimulai pada pukul 10:30 WIB.

“Sebagai ketua majelis adalah hakim M Arif Nuryanta,” ujar Suharno.

Sebelumnya, pada Senin (23/8/2021) lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) melimpahkan berkas kasus tersebut, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) untuk disidangkan di PN Jaktim.

Akan tetapi, pada Selasa (5/10/2021), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejari Jaktim, dan PN Jaktim itu dibatalkan.

Jampidum-Kejakgung, memindahkan pelimpahakan berkas ke Kejari Jaksel untuk disidangkan di PN Jaksel.

Kejaksaan akhirnya pada Selasa (5/10/2021), mendaftarkan persidangan kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI ke PN Jaksel. Pelimpahan kasus ke PN Jaksel tersebut, adalah pemindahan lokasi persidangan.

“Tim penuntut umum melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” begitu kata Ebenezer dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *