Dilansir Republika.co.id, Ebenezer tak menjelaskan, mengapa Jampidsus-Kejakgung memindahkan kewenangan mengadili kasus tersebut dari PN Jaktim ke PN Jaksel.
Namun, dalam rilis resminya, Ebenezer menerangkan, keputusan pemindahan lokasi persidangan tersebut, sudah mendapatkan restu dari Mahkamah Agung (MA).
“Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ebenezer.
BACA JUGA:
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi, Ini Alasan Hakim
BACA JUGA:
Komnas HAM : Penembakan 4 Laskar FPI oleh Polisi Pelanggaran HAM!
Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020.
Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) terjadi pada Senin (7 Desember 2020) dini hari.
Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat (Jabar).
Sebanyak enam pengawal pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu tewas. Polisi beralasan membela diri atas penembakan itu.
Menurut hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan pengawal HRS tersebut, sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan terorganisir oleh petugas, tanpa ada dasar hukum.
Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Empat kasus pelanggaran HAM tersebut, terkait pembunuhan terhadap anggota Laskar FPI; Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).







