BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM– Penegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan di Gunung Batu Harang, Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dinilai sangat lemah
Hal itu terkait tidak adanya tindak lanjut laporan masyarakat karena para pelaku penambangan berani melanggar aturan.
Bahkan sebagian penambang hingga saat ini terus bergerilya membujuk masyarakat.
Tim Obvit Polda Kalsel sendiri sebelumya menyita alat berat dan memberi garis polisi alat berat tersebut di lokasi tambang bersama pihak PT Antang Gubung Meratus 16 September 2021.
Lalu, apa status alat berat yang disita tersebut dan bagaimana pula status pelakunya, sampai sekarang tidak jelas. Malah masuk lagi dua alat berat.
Baca Juga :KETAHUAN Pesan Cewek via Aplikasi Kencan, Oknum Anggota Satpol PP Pekanbaru Terancam Sanksi Berat
Baca Juga :Keluhkan Akses ke Pemukiman, Warga Perigi Kecil Banjarmasin Minta Perbaikan Jalan Titian
“Saya jadi mempertanyakan komitmen Polri. Jika Polres HST atau Polda Kalsel tak sanggup dengan komitmen penagakkan hukum, kami akan melapor ke Mabes Polri,”kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono saat menyampaikan pendapatnya terkait upaya penambang illegal di Batu Harang Desa MAngunang, Haruyan.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Polres HST atau Polda Kalsel bertindak tegas serta memperjelas status hukum terhadap pelaku maupun alat berat yang telah disita serta menindak tegas para pelaku yang melanggar aturan tersebut.
“Kasian masyarakat, Pemkab HST dan DPRD HST yang sudah berkomitmen menolak penambangan di wilayahnya. Apalagi Pemkab dan DPRD yang harusnya saat ini focus menangani pasca banjir, kembali menghadapi masalah ini lagi,”kata Kisworo.
Menurutnya, selama konsesi izin pertambangan tak dikeluarkan, kondisi seperti ini akan terus terulang.







