Walhi HST Ancam Lapor Mabes Polri Terkait Penegakan Hukum Penambangan di Gunung Batu Harang

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar komitmen menolak tambang dilanjutkan oleh BUpati HST dengan membuat surat resmi ke Presiden RI dan Menteri ESDM agar mengeluarkan wilayah HST dari konsesi pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit serta penambangan lainnya, sesuai RTRWK maupun RPJP maupun RPJMD.

“Walaupun ada UU Cilaka Omnibus Law siapapun di NKRI bisa bikin surat resmi kepada presiden dan Menteri ESDM tersebut.

Pemerintah dan kita semua kedepan bisa membangun tanpa merusak, menggusur dan merampas tanah rakyat, dan bisa meuejudkan adil dan makmur, sesuai Amanah UUD 1945,”kata Kisworo.

Sementara itu, anggota DPRD HST Yazid Fahmi persoalan tambangan illegal harus disikapi serius dalam rapat internal DPRD HST”Jangan hanya menjadi kesepakatan di atas kertas tanpa tindak lanjut.

“Sebab, Kegiatan di Haruyan bukan tidak mungkin ada agenda lain di belakangnya,”kata Yazid.

editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *