Perjuangan Seorang Ibu Cari Keadilan untuk 3 Anaknya yang Dirudapaksa Sang Ayah, LBH: Polisi Terbitkan SP3

3. Delegitimasi Penyidik

Tiwi yang konsen mendampingi kasus itu, mengendus dugaan adanya upaya delegitimasi penyidik.

Dugaan itu bukan tanpa sebab, pasalnya, sang ibu selaku pelapor diperiksakan kejiwaan ke psikiater dalam waktu yang singkat.

“Pemeriksaan itu sangat singkat, cuman 15 menit, tau-tau dinyatakan punya wahab (gangguan),” terang Tiwi.

Sementara kata dia, acuan pemeriksaan kejiwaan dalam proses hukum terdapat beberapa tahapan.

Salah satunya, harus ada tim yang terlibat.

Tidak hanya dua dokter psikiater.

“Kami menduga ada upaya deligitimasi pelapor dengan memeriksakannya ke sikiater,” terangnya.

4. Proses Penyelidikan Terburu-buru

“Kalau penyidik mengatakan tidak cukup alat bukti, ya, karena memang prosesnya sangat cepat, tidak digali baik-baik,” kata Tiwi.

Semestinya, lanjut Tiwi, penyidik harus membuka perkara itu secara terang benderang yaitu dengan mengali bukti sedalam mungkin, dan juga memeriksa saksi lain.

“Kami juga sudah memasukkan dokumen-dokumen argumentasi kami di Polda Sulsel pada bulan Maret 2020,” tegas Tiwi.

Ia pun menganggap kasus itu sudah layak dibuka kembali untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Sikap Polda Sulsel dan Polri

Tiwi menyayangkan sikap Polda Sulsel yang turut mengaminkan SP3 yang berdasar pada hasil assesmen P2TP2A Luwu Timur yang dinilai kurang objektif.

Pihaknya, pun melanjutkan kasus itu ke Mabes Polri namun respon yang sama ditemui.

“Setelah penghentian penyelidikan diaminkan oleh Polda Sulsel, kami minta Polri melanjutkan proses penyelidikan tapi tidak merespon sama sekali,” beber Tiwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *