Perjuangan Seorang Ibu Cari Keadilan untuk 3 Anaknya yang Dirudapaksa Sang Ayah, LBH: Polisi Terbitkan SP3

Laporkan ke Komnas Perempuan, Komnas HAM hingga Kemen PPA.

Melihat respon Polri yang tidak kunjung membuka kasus itu kembali, LBH Makassar pun melaporkan ke beberapa lembaga terkait, seperti, Komnas Perempuan, Komnas HAM dan Kemen PPA.

“Nah, kemarin ada rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk melanjutkan kasus ini tapi tidak juga ditindaklanjuti oleh Polri,” tuturnya.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum mendapat keterangan resmi dalam bentuk surat oleh Mabes Polri setelah kasus itu viral di media sosial.

Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.

Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.

“Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang.

SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum,” kata Zulpan.

Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

“Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana),” ujar perwira tiga bunga melati itu.

Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

“Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP2 itu, udah digelar (perkara),” ujarnya.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019,” sambungnya.

Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.

“Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu,” ungkap Zulpan.

“Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana),” tuturnya.

Mabes Polri Siap Buka Kembali Kasusnya

Sementara itu, Mabes Polri mengaku siap untuk membuka penyelidikan kembali kasus tiga anak di bawah umur yang dinodai ayah kandung sendiri di Luwu Timur yang dihentikan penyidikannya pada Desember 2019 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final meski dihentikan penyidikannya oleh Polres Luwu Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *