Perjuangan Seorang Ibu Cari Keadilan untuk 3 Anaknya yang Dirudapaksa Sang Ayah, LBH: Polisi Terbitkan SP3

Rusdi menuturkan penyidik Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan.

“Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final.

Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rusdi menjelaskan dugaan kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti.

Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut,” jelasnya.

Polri, kata dia, mengaku bersedia jika nantinya ada bukti baru yang bisa membuat penyidikan kasus tersebut dapat diungkap lagi oleh pihak kepolisian.

“Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali. Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan,” tukasnya.

Asal Muasal Kasus

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh mantan istri SA berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).

SA berstatus ASN ini dilaporkan RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek menyelidiki kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan penyidik dalam bentuk intoragasi terhadap saksi (korban) dan terduga pelaku SA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *