KALIMANTANLIVE.COM – Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) akhirnya polisi menangkap Morume Keya Busup, tersangka insiden penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua, Sabtu (9/10/2021),
Kejadian kerusuhan di Yahukimo terjadi awal Oktober 2021 lalu.
Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Morumen sebelumnya telah masuk DPO oleh pihak kepolisian.
Ia ditangkap hari ini, atau sepekan usai kerusuhan, oleh aparat gabungan dari Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi.
“Ditangkap hari ini Sabtu 9 Oktober 2021 Pukul 03.40 WIT, bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Argo dalam keterangannya.
Argo menjelaskan, Morume Keya Busup merupakan Kepala Suku Umum Kimyal, yang menyerang suku Yali pada Minggu (3/10).
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kampak, satu unit ponsel, perangkat elektronik dan identitas diri lain milik tersangka.
Selain Morume, aparat juga mengamankan satu tersangka lain atas nama Beto Ordias.
Keduanya dibawa ke Polres Yahukimo untuk kemudian diselidiki lebih mendalam.
“Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo,” katanya.
Baca Juga :JADWAL Piala Thomas dan Uber 2020, Laga Pertama Fase Grup Mulai Hari Ini, Live di TVRI
Baca Juga :Jelang World Superbike di Sirkuit Mandalika, Kemenhub Gelar Simulasi Rekayasa Lalu Lintas
Kericuhan di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua terjadi pada Minggu (3/10) lalu, dengan melibatkan dua kelompok massa dari dua suku berbeda: Suku Kimyal dan Suku Yali.
Usai insiden itu, polisi mengamankan sedikitnya 52 orang terduga pelaku penyerangan. Polisi juga kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka.







