Sosper Paman Yani Terkait Pajak Daerah dan Potensinya Diapresiasi Warga Hidayah Makmur Tanah Bumbu

TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Pelaksanaan Sosialisasi Perudang-undangan Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah Provinsi Kalsel dari anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mendapat tanggapan positif dari warga Desa Persiapan Hidayah Makmur, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan, sosialisasi yang masuk dalam peraturan perundangan-undangan diketahui mengilustrasikan tiga potensi besar terhadap pendapatan daerah di provinsi ini.

“Yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama atau BBN-KB dan Pajak Air Permukaan. Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tahu apa saja potensi pendapatan kita di Kalsel,” ujarnya usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan terkait Pajak Daerah bersama aparat dan warga Desa Persiapan Hidayah Makmur, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Senin (11/10/2021) siang.

BACA JUGA: Legislator Yani Helmi Tagih Janji Bakeuda Kalsel agar Pengurusan BBN-KB Dikembalikan ke Kabupaten

BACA JUGA:
Mudahkan Masyarakat, Legislator Kalsel Yani Helmi Gelar Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Kediaman

Yani Helmi mengatakan, meski dianggap serapan pendapatan di provinsi itu tergolong eksklusif, masyarakat tentu wajib mengetahui agar transparansi kas daerah tidak terkesan ditutup-tutupi.

“Seperti kita ketahui bahwa Perda itu dibuat tidak hanya satu atau dua bulan saja bahkan lebih dari setahun. Maka dari itu, produk perundangan harus diketahui dan wajib disosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Yani Helmi.

Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat sosilaisasi Perda Pajak Daerah Provinsi Kalsel di Tanah Bumbu. (hms DPRD Kalsel)

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Paman Yani itu pun menyampaikan, pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada khalayak umum.

Hal ini, lanjut dia bertujuan, selain bermanfaat serta berguna untuk pembangunan banua.

Kata Paman Yani penerimaan tersebut tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan perekonomian di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tentu isi dan aturan di dalam Perda yang disampaikan kepada masyarakat itu selebih pasti bisa dipahami oleh mereka. Bahkan, setiap kami mengunjungi satu desa itu biasa disisihkan satu bab untuk bisa diketahui,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *