Menurut Paman Yani, selain menegaskan keberadaan peraturan yang digunakan sebagai acuan penerimaan, jenis pemberlakuan tarif dari masing-masing potensi pajak daerah di Kalsel sudah ditetapkan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama dengan legislatif (DPRD) maupun eksekutifnya (Pemprov).
“Karena ini merupakan tanggung jawab kami selaku di DPRD Kalsel yang membuat aturan tersebut sepantasnya harus diinformasi kepada khalayak masyarakat agar teredukasi sekaligus mengetahui lebih dalam terkait perpajakan daerah. Untuk manfaatnya, pemerintah desa bisa menyampaikan dengan mudah kepada warga,” paparnya.
BACA JUGA :
Legislator Kalsel Yani Helmi Sarankan Pemprov Gandeng Anggota Dewan Percepat Vaksinasi Covid-19
BACA JUGA:
Gandeng Daerah, Bakeuda Kalsel Naikkan Target Pendapatan Pajak Air Permukaan Rp 40 Miliar di 2022
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Persiapan Hidayah Makmur, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Rudi Hartono turut mendukung penuh terkait keberadaan potensi pajak daerah di Kalsel yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tersebut.
Bahkan, dirinya bernjanji akan mensosialisasikan hal ini kepada warganya di bumi bersujud.
“Terkait kedatangan Paman Yani ke sini kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang cukup tinggi tentang sosialisasi ini. Terlebih, warga Hidayah Makmur sangat teredukasi dan tentu ini dapat menambah ilmu yang baru apalagi masalah perpajakan daerah beserta potensinya,” ujarnya. (RHS/RDM)
Editor : Elpian







