UMRAH DIBUKA, Begini Syarat dan Ketentuannya, Jemaah Indonesia Wajib Karantina Bila Tak Penuhi Hal Ini

KALIMANTANLIVE.COM – Jemaah Indonesia bisa berangkat umrah lagi setelah Pemerintah Arab Saudi resmi membuka pintu umrah.

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, jemaah asal Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi.

Dengan dibukanya pintu umrah untuk jemaah asal Indonesia, menjadi kabar gembira bagi jemaah umrah yang selama ini tidak mendapat kepastian berangkat, lantaran pandemi covid-19.

Namun yang perlu diperhatikan jemaah umrah nantinya adalah persyaratan yang lebih ketat untuk bisa umrah.

Simak persyaratan dan ketentuan terbaru bagi jemaah umrah Indonesia, berikut ini.

Baca Juga :JADWAL Thomas dan Uber Cup 2021, Indonesia Hadapi Thailand dan Prancis Siang Ini, Live TVRI!

Baca Juga :HASIL Final UEFA Nations League, Taklukan Spanyol Prancis Juara, Mbappe Pahlawan Les Bleus

Baca Juga :PLAY-OFF Kualifikasi Piala Asia 2023 Taiwan vs Indonesia, Pesan Shin Tae-yong Singgung soal Mental

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021, Menlu Retno menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.

“Kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia,” ujar Retno dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (9/10/2021).

Ketentuan karantina

Dalam nota diplomatik Kedutaan Arab Saudi, terdapat pembahasan mengenai prosedur serta persyaratan kesehatan untuk mengikuti umrah saat ini sudah mencapai tahap akhir.

Retno mengatakan, pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari, bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” ujar Retno.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerbitkan surat edaran tertanggal 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.

Surat edaran itu menyebutkan, pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021.

Kendati demikian, bagi jemaah yang berasal dari Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon perlu melakukan karantina selama 14 hari di negara lain, sebelum terbang ke Arab Saudi.

Terkait vaksin, Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Adapun jenis vakin yang disetujui pemerintah Arab Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dari jenis vaksin Sinovac atau Sinopharm, maka diwajibkan mendapat booster atau suntikan vaksin dosis ketiga dari vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19, yang mengatur mengenai persayaratan jemaah umrah.

Syarat umrah dalam kebijakan tersebut, meliputi:

  1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
  4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh jemaah umrah, yakni:

  1. Seluruh layanan dan jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Terpisah, konsul haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengungkapkan bahwa QR Code sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia belum bisa terbaca di bandara Arab Saudi.

“Kami sudah mencoba beberapa kali membaca QR Code sertifikat dari Indonesia sampai pada saat kami uji coba itu belum bisa terbaca,” ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Menyikapi permasalahan tersebut, Retno mengatakan bahwa kedua negara sedang dalam tahap akhir pertukaran link teknis untuk keperluan skrining vaksinasi para jemaah asal Indonesia.

“Di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah,” ungkap Retno.

Adapun pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya akan diinformasikan kemudian.

“Kemenlu akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di kerajaan Arab Saudi mengenai pelaksanaan kebijakan yang baru ini,” imbuh Retno.

editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *