Selain itu, dari hasil penyidikan di lokasi kejadian juga ditemukan barang bukti sendal berwarna hitam, serta dua sepeda motor dan sebilah pisau sepanjang 50 Centimeter.
Terkait motif pelaku tega menghabisi korban, Kanit menyebut berdasarkan keterangan pelaku, ketiganya tersinggung karena korban diduga mengganggu dan menghalang-halangi istri pelaku Aan yang sedang melintas di TKP.
“Sehingga terjadilah peristiwa itu,” imbuhnya.
Sebelumnya dikabarkan korban yang bersimbah darah usai di serang ketiga pelaku ditemukan seorang anggota TNI, bernama Yusran (51), dalam posisi tertelungkup di depan rumahnya.
Kemudian, kejadian itu diberitahukannya kepada kakak korban, bernama Muhammad Taufik (37). Korban saat itu juga langsung dibawa ke RS TPT guna mendapatkan perawatan medis.
“Korban sempat mendapatkan perawatan medis. Namun karena luka akibat senjata tajam yang dialaminya cukup parah sebanyak 5 tusukan di pundak kanan dan di dada sebelah kanan bagian punggung belakang, pinggul belakang serta jari kelingking yang sobek, nyawa korban tidak bisa terselamatkan,” tutur Kanit.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
editor : NMD
sumber : klikkalsel.com







