Namun, lantaran belum mendapat respons dari pihak bank, maka dilakukan pelaporan ke polisi.
“Makanya klien kita ketika kejadian tidak ada respons dari bank maka laporan ke Polda,” tegas Musafak.
Musafak melaporkan kasus tersebut atas dugaan penipuan, dugaan pencucian uang, hingga pemalsuan dokumen.
Menurut dia, sidang perdana tergugat yakni pihak bank akan diproses di Pengadilan Negeri Kudus.
“Langkah selanjutnya panggilan sidang tanggal 20 Oktober, sama menunggu hasil penyidik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, laporan kasus tersebut sudah diterima.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Sudah (diterima) dan ditangani krimsus,” kata Iqbal.
editor : NMD
sumber : kompas.com







