BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra Hj Rachmah Norlias, mengingatkan masyarakat akan pentingnya memiliki data administrasi kependudukan.
Hal tersebut disampaikan Hj Rachmah Norlias saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) Provinsi Kalsel nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Rumah Alam, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa, (12/10/2021) pagi.
BACA JUGA:
Di Banjarbaru NIK Tak Terbaca saat Mau Vaksin, Sehari Ada 50 Laporan, Disdukcapil Pun Lakukan Ini
BACA JUGA:
Sosper Paman Yani Terkait Pajak Daerah dan Potensinya Diapresiasi Warga Hidayah Makmur Tanah Bumbu
BACA JUGA:
Anggota DPRD Kalsel Hj Dewi Damayanti Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Guru TK dan PAUD
Menurut Hj. Rachmah, sosialisasi perda No 1 Tahun 2019 diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya mengurus dan memiliki berkas administrasi kependudukan.
“Terlebih sekarang untuk mengurus sejumlah administrasi kependudukan bisa menggunakan sistem online, sehingga dapat diakses secara mudah di mana pun,” kata anggota DPRD Kalsel dari Partai PAN itu.
Oleh karena itu, Hj Rachmah mendorong agar warga segera mengurus dan melengkapi berkas kependudukan, sepertai kartu keluarga, keterangan janda hingga keterangan kematian.







