Rencananya dalam satu atau dua tahun ke depan masuk TK dan membutuhkan akta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
“Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi,” ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id







