Pria Astambul Kedapatan Simpan 143,79 Gram Sabu di Saluran Air saat Digerebek Polisi Banjarbaru

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi dari Polsek Banjarbaru Barat menggerebek rumah bedakan di Jalan Sungai Karangan, Rt 004, Rw 006, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dalam penggerebekan itu polisi menemukan sembilan plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi sabu di rumah bedakan H Muliadi alias Yadi (39)

Pria berKTP Astambul, Kabupaten Banjar ini berdasarkan informasi dicurigai membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Lantas informasi tersebut, menurut Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede, langsung ditindak lanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan serta monitoring, Petugas langsung melakukan penggerebekan di kediamannya,” ungkap Yuda, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga :Datangi Lokasi Penggerebekan, Korban Ingin Memukul Pelaku Pinjol, “Pinjam Rp2,5 Juta Bayar Rp104 Juta, Tak Lunas Juga”

Baca Juga :Sakit Hati Jadi Motif Duel Tetangga yang Berujung Maut, Begini Kronologi Perkelahian Versi Polsek Banjarmasin Utara

Baca Juga :Lanjutkan Pemeriksaan Kasus OTT di Hulu Sungai Utara, KPK Pinjam Markas Brimob di Tabalong

Saat diinterogasi, pelaku Yadi mengelak mengakui memiliki kristal haram tersebut. Namun, sambung Yuda, petugas tidak mempercayainya

Dan benar saja, dengan kejelian petugas ditemukan barang bukti di dalam saluran pembuangan air terbungkus plastik lengkap lakban hitam di belakang dekat kamar mandi.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas turut menemukan barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan, diantaranya satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat kotor 147,85 gram dan berat bersih 143,79 gram.

Sementara plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berati kotor 4,22 gram dengan berat bersih 3,78 gram, sabu dengan berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, sabu dengan berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram, sabu dengan berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram.

Kemudian, sabu dengan berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, sabu dengan berat kotor 5,23 gram dan berat bersih 4,79 gram, sabu dengan berat kotor 4,94 gram dan berat bersih 4,50 gram, sabu dengan berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 4,83 gram dan sabu dengan berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram.

Di sana turut pula ditemukan sendok yang terbuat dari sedotan putih berukuran kecil, sendok dari sedotan warna hitam berukuran besar, Bong terbuat dari botol plastik yang tutupnya terdapat dua sedotan plastik, tiga batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, tiga buah korek api mancis, timbangan digital, gunting dan handphone Oppo A53

Saat ini, sambung Yuda, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika.

editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *