Sakit Hati Jadi Motif Duel Tetangga yang Berujung Maut, Begini Kronologi Perkelahian Versi Polsek Banjarmasin Utara

Korban yang dirawat intensif pun akhirnya menghembuskan nafas terakhir di hari yang sama akibat luka di daerah kepala, telinga kanan mengalami pendarahan, bengkak di bagian leher depan, luka sobek di bagian tangan kanan, memar di bagian tulang kering kaki sebelah kanan.

“Keluarga korban langsung melaporkan ke kami, dan pada hari yang sama pelaku beserta barang bukti palu serta balok ulin langsung kami amankan di Mapolsek,” jelas kanit reskrim.

Untuk motif, ditambahkan Kapolsek Banjarmasin Utara, adalah bahwa Yadi sakit hati karena ditegur Tajidin.

Karena itu dia mendatangi kediaman sangat tersangka sebelum duel terjadi.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung seseorang meninggal dunia, dengan hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *