Aturan Baru Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pajak Mobil Kini Mengacu Emisi, Bagini Ketetapannya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Untuk mendukung rencana pemerintah mempercepat penurunan kadar emisi di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur ulang tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi dan kadar emisinya.

Tarif baru itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid berlaku mulai 16 Oktober 2021.

“Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” ungkap PMK tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (18/10).

Baca Juga :Waduh! Biaya Umrah ke Tanah Suci Mekkah Bakal Naik 20 Persen, Terungkap Ini Penyebabnya

Baca Juga :Ketua YLKI Sebut Pinjol Resmi dan Ilegal Tak Ada Bedanya, Tagih Dengan Cara Tak Manusiawi

Baca Juga :UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp 1.000, per Gramnya Jadi Rp 915.000

PMK baru ini salah satunya menggantikan pengaturan tarif PPnBM yang tertuang di PMK Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian dan Pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada aturan baru, bendahara negara menetapkan tarif PPnBM sesuai tingkat efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori.

Pertama, untuk kendaraan bermotor angkutan 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc. Tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen

Sementara untuk kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen. Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.

Baca Juga :Briptu Fikri Didakwa Lakukan Pembunuhan 4 Laskar FPI, Ditembak di Mobil Daihatsu Xenia

Baca Juga :FAKTA Ditemukannya Hewan Purba di Waduk Saguling, Peneliti ITB: Tulang yang Ditamukan Adalah Fosil

Baca Juga :Menpora Akhirnya Minta Maaf Soal Thomas Cup Tanpa Merah Putih, Ini Kata Iwan Fals

Kedua, untuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc, kena tarif PPnBM 15 persen dan 20 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *