Ketua YLKI Sebut Pinjol Resmi dan Ilegal Tak Ada Bedanya, Tagih Dengan Cara Tak Manusiawi

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sudah banyak masyarakat yang resah akibat terjerat pinjaman online (pinjol) dimassa Pandemi Covid-19 ini.

Kenapa disebut sangat meresahkan masyarakat? Karena pinjol berlaku seperti rentenir, memberi pinjaman dengan bunga mencekik.

Bukan itu saja, cara penagihannya pun dilakukan dengan cara yang tak manusiawi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut perilaku pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal alias tak resmi hampir tak ada bedanya, yakni sama-sama meneror debiturnya saat menagih utang.

“Karena pengaduan yang signifikan yang kami terima dari 70 persen pengaduan pinjaman online ini, paling tinggi 57 persen adalah cara penagihan,” ucap Tulus dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga :Misteri Teriakan “Indonesia Jiayou” yang Pro Indonesia di Final Piala Thomas, Mungkinkah Akibat Taiwan Benci China?

Baca Juga :Waduh! Biaya Umrah ke Tanah Suci Mekkah Bakal Naik 20 Persen, Terungkap Ini Penyebabnya

Baca Juga :Buntut Cuitan Viral Polisi Diganti Satpam BCA di Twitter, Banyak Oknum Mengintimidasi Warganet

Ia menjelaskan, cara penagihan pinjol legal dan ilegal sama-sama menggunakan ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.

“Cara penagihan antara ilegal dan legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian,” kata dia lagi.

Tulus menyebut, aduan yang paling banyak terkait penagihan yang mengarah kepada teror psikologis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam.

“Tetapi, 10 pengaduan yang lain lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya resechedule atau restrukturisasi, kemudian denda yang sangat tinggi. Ini semua berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca syarat yang berlaku,” tuturnya.

Jadi dengan adanya masalah tersebut, meski berstatus legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti pinjol tersebut tak bermasalah.

“Jadi, bukan berarti yang legal tidak bermasalah, masih ada masalah,” ungkap Tulus.

Satu hal lagi menurut dia, perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebelum memutuskan pinjaman dana kepada pinjol adalah perhitungan kemampuan membayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *