Pengedar Sabu di Desa Mahang Baru Dibekuk, Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polisi HST

BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – Tindak pidana narkoba di Hulu Sungai Tengah (HST) diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres HST.

Kali ini, tindak pidana narkoba berhasil diungkap polisi berada di Desa Mahang Baru Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST.

Tersangka merupakan seorang wiraswasta berusia 47 tahun berinisial FR dan berjenis kelamin laki-laki.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga :Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Narkotika Dihadapan 17 Tersangkanya

Baca Juga :Saat Indonesia Juara Piala Thomas 2020 Tanpa Bendera Merah Putih, Siapa yang Disalahkan?

Baca Juga :OTT KPK di Musi Banyuasin, Susul Ayah Masuk Penjara, Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Milik Harta Rp 34 Miliar

Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Mahang Baru RT 004 RW 002 Kecamaran Labuan Amas Selatan.

Penangkapan dilakukan pada pukul 22.30 Wita.

Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Baru Kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagyo mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,46 gram.

Tak hanya itu polisi juga berhasil mengamankan satu lembar plastik klip warna bening, satu serok yang terbuat dari sedotan warna bening, satu serok yang terbuat dari bekas sendok plastik warna merah, satu timbangan digital warna silver lengkap dengan kotaknya, satu unit handphone warna biru dengan menggunakan, satu dompet, yang tunai Rp 1,5 juta, satu unit sepeda motor merk warna merah dengan nomor polisi DA 3339 FU lengkap dengan STNK dan SKPD.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *