BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Lebih dari sekilo narkotika dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Senin (18/10/2021).
Sebanyak 17 tersangka dihadirkan pada pemusnahan barang bukti ini dengan total 16 laporan dari periode September hingga pertengahan Oktober 2021.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan mencampurkannya bersama air deterjen dalam ember besar.
Adapun laporan yang masuk ini berasal dari Polresta Banjarmasin dan sejumlah Polsek di antaranya 11 kasus dari Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Barat 3 kasus, dan Polsek Banjarmasin Timur 3 kasus.
Baca Juga :Polisi Gerebek Pinjaman Online Ilegal Pontianak yang Raup Untung Rp3 M, 14 Orang Diamankan
Baca Juga :TERNYATA Saat Ini Indonesia Dilanda Suhu Panas hingga 37 Derajat Celsius, Ini Penyebabnya Versi BMKG
Dalam pemusnahan ini, barang bukti yang digulung Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama BNNK adalah 1.640,14 gram sabu dan 658 butir ekstasi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan yang memimpin pemusnahan, mengapresiasi atas kinerja jajarannya serta kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
“Saya terimakasih kepada jajaran Satresnarkoba dan masyarakat yang telah membantu dalam informasi pengungkapan kasus ini,” tutur Kapolresta.
Mirisnya, dikatakan Kapolresta Banjarmasin ada tersangka yang masih di bawah umur yang terlibat.
Karenanya, ia turut mengimbau para orangtua agar anak-anak mereka tak terjerumus dalam jurang Narkotika.
“Karena sejauh ini yang banyak menjadi korban penyalahgunaan narkoba ialah anak muda dan mereka yang masih dalam usia produktif,” ujarnya.
Atas dimusnahkan nya barang ini, Polresta Banjarmasin bisa menyelamatkan 25 ribu lebih masyarakat dari bahaya Narkoba yang jika diuangkan bernilai sekitar 3.1 Miliar lebih.
editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id







