KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Namun muncul juga aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada bioskop di Kalimantan, Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Selain itu juga berisi tentang Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga :Erick Thohir Kembali Tebar Ancaman, Makal Pecat Bos BUMN yang Tak Lakukan Hal Ini
Baca Juga :Dihantaman Asteroid 66 Juta Tahun Lalu, Nenek Moyang Manusia di Bumi Tinggalkan Pohon
Baca Juga :LIVE Streaming Siaran Langsung Denmark Open, Marcus/Kevin, Greysia/Apriyani dkk Main Hari Ini
Salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut adalah mengenai pelaksanaan kegiatan bioskop.
Berikut kegiatan pada pelaksanaan kegiatan bioskop selama PPKM level 3, level 2, dan level 1:
Level 3
Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Level 2 dan level 1
Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
editor : NMD
sumber : tribunnews.com







