Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Biar Sudah Vaksin Lengkap

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah. Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.

Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.

Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen, dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan.

Baca Juga :PT KAI Wajibkan Pembelian Tiket Gunakan NIK, Dimulai 26 Oktober Juga untuk Penumpang Anak

Baca Juga :HEAD TO HEAD & Prediksi Line Up Barito Putera vs PSIS Semarang di Liga 1 Live OChannel, Malam Ini

Baca Juga :TAYANG SCTV! Liga Champion Malam Ini, Salzburg vs Wolfsburg dan Barcelona vs Dynamo, Live TV Online

“Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua,” bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Lebih jelasnya, pada aturan terbaru, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Padahal di aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *