JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi yang berlaku mulai 16 Oktober.
Hal itu membuat harga mobil baru Toyota mengalami penurunan sampai ratusan juta. Salah satu mobil mewah Toyota bahkan anjlok hingga Rp400 juta.
Sebagian besar model mengalami penyesuaian, kisaran perbedaan harga dibanding sebelumnya mulai puluhan juta rupiah sampai mendekati setengah miliar. Tidak hanya turun, beberapa tipe juga terpantau mengalami kenaikan harga.
Perlu dipahami PPnBM emisi membuat tarif pajak tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin atau bentuk melainkan kadar emisi yang dikeluarkan mobil tersebut. Semakin hijau maka tarifnya kecil, ini yang membuat mobil hybrid semakin murah.
Baca Juga :Pajak Karbon Segera Berlaku, PPnBM Mobil Baru Berdasarkan Emisi Bukan Lagi Jenis Kendaraan
Baca Juga :WOW! Santri di Jember Bikin Mobil Mirip Rubicon, Land Cruiser hingga Willis, Modal Segini
Baca Juga :Aturan Baru Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pajak Mobil Kini Mengacu Emisi, Bagini Ketetapannya
Catatan khusus untuk PPnBM emisi yakni tidak berlaku buat 29 mobil baru yang masuk dalam program relaksasi PPnBM hingga Desember.
Ratusan juta
Sedan Toyota Altis kini dijual Rp438,3 juta-Rp506,3 juta, ini turun Rp57,65 juta-Rp89,35 juta dibanding harga lama.
Sedan yang lebih besar, Camry, sekarang dilego Rp594,6 juta-Rp720,8 juta. Varian Camry Hybrid mengalami koreksi harga besar, yaitu turun Rp128,7 juta.
Contoh lain yakni mobil sport Supra yang saat ini bisa dibeli seharga Rp2,013,82 miliar, padahal sebelumnya Rp2,211,32 miliar. Ada selisih Rp197,5 juta pada kedua harga tersebut.







