UPDATE Aturan Naik Pesawat, Meski Sudah Divaksin Dosis Lengkap Tapi Wajib Negatif Tes PCR

Melansir Kompas.com, Selasa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih berlakukan aturan yang lama yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan addendum-nya.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub Novie Riyanto memastikan, pihaknya akan menyesuaikan persyaratan perjalanan sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Sebab, ujarnya, aturan perjalanan orang dalam SE Menhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

“Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub,” pungkasnya.

editor : NMD
sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *