Bahkan, terhadap satu oknum TNI berinisial IG sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke kesatuannya.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Rachel Vennya terancam satu yang pidana penjara.
“Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi,” kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
editor : NMD
sumber : kompas.com







